SOLOPOS.COM - Ilustrasi paylater. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Sejumlah bank menyediakan produk buy now pay later (BNP) atau bisnis paylater. Merespons hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan paylater bukan merupakan produk baru bagi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pada dasarnya paylater merupakan produk bank berupa kredit yang dapat disamakan dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Maka, Dian menegaskan hal ini bukan merupakan produk baru bagi perbankan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dian menilai penggunaan nama paylater yang digunakan oleh sektor perbankan hanya menjadi salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank. Agar produk kredit yang dimaksud lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, melalui Zoom Meeting, pada Senin (9/10/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, melalui Zoom Meeting, pada Senin (9/10/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

“Penggunaan nama paylater sendiri itu hanya salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank untuk produk kredit yang dimaksud, sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen pada saat ini,” terangnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, yang diakses Solopos.com melalui Zoom Meeting pada Senin (9/10/2023).

Dia menjelaskan tidak ada izin terpisah ataupun khusus untuk perbankan yang merambah bisnis paylater. Sesuai dengan peraturan OJK tentang penyelenggaraan produk bank umum, produk kredit merupakan produk dasar bank. “Produk kredit merupakan produk dasar bank jadi tidak diperlukan izin khusus atau terpisah atas penyelanggaraannya,” tambah dia.

Akan tetapi, mengingat penggunakan paylater pada umumnya merupakan fitur yang melekat pada platform digital yang dimiliki oleh bank. Maka, bank perlu melakukan asesmen risiko terhadap penambahan fitur tersebut ketika mengakibatkan peningkatkan risiko material. Jadi, bank wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu berkaitan dengan hal tersebut.

Dian menjelaskan secara umum tidak ada perbedaan signifikan antara paylater dari pihak perbankan maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. Mengingat, produk paylater sama-sama merupakan kredit pembiayaan kepada konsumen.

Perbedaannya hanya terletak pada sumber dana, model bisnis, keterkaitan dengan ekosistem digital dan supply chain atau rantai pasok. “Paylater menjadi opsi alternatif kredit pembiayaan bagi konsumen disesuaikan dengan preferensi masing-masing,” papar dia.

Namun Dian mengimbau agar masyarakat tetap bijak menggunakan paylater, yaitu dengan memperhatikan kondisi keuangan, direncanakan dengan baik, dan juga disesuaikan dengan kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya