Bisnis
Minggu, 5 September 2021 - 19:05 WIB

OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit, Apa Konsekuensi dan Bagaimana Kesiapan Bank?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan keputusan perpanjangan masa restrukturisasi kredit diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Dionisio Damara, Khadijah Shahnaz     R. Bambang Aris Sasangka   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang tenggat relaksasi restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan stimulus tersebut juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9/2021), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif