Bisnis
Rabu, 15 Februari 2023 - 23:09 WIB

OJK Minta Bukti Persetujuan Pemegang Polis Terkait Kasus Kresna Life

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator hingga saat ini belum menerima dokumen persetujuan pemegang polis yang akan dikonversikan menjadi pinjaman subordinasi dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Pinjaman subordinasi ini menjadi strategi manajemen Kresna Life di dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Dengan mengubah polis menjadi utang subordinasi, maka kewajiban menjadi berkurang sedangkan asetnya bertambah.

Advertisement

Hasil akhirnya, risk based capital (RBC) perusahaan akan terangkat menuju batas minimal 120 persen. Atas skenario ini, OJK meminta manajemen Kresna Life memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi dari persetujuan perubahan ini.

Yang paling utama adalah bukti persetujuan dari para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dokumen persetujuan tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari masing-masing pemegang polis Kresna Life.

Adapun, kata Ogi, persetujuan dari pemegang polis yang bersangkutan harus mencantumkan pernyataan ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan bersedia mengkonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi dengan segala konsekuensi dan risiko. “OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis tersebut [konversi polis menjadi pinjaman subordinasi],” kata Ogi seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (15/2/2023).

Advertisement

Selanjutnya, OJK akan memvalidasi jika Kresna Life sudah menyerahkan dokumen persetujuan pemegang polis ke regulator. “Bila benar nantinya diserahkan ke OJK, akan kami validasi keabsahannya dan berapa jumlah, terutama nilai polis yang dikonversi ke subordinated loan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan dalam perhitungan solvabilitas atau risk-based capital (RBC) memiliki kriteria. Namun, sambung Ogi, apabila polis yang dikonversikan ke pinjaman polis belum memenuhi kecukupan solvabilitas, maka pemegang saham Kresna Life harus menambah setoran modal sehingga bisa memenuhi syarat.

“Bila hal-hal tersebut tidak bisa dipenuhi maka OJK akan memberikan tindakan yang tegas, karena kesempatan perbaikan RPK [rencana penyehatan keuangan] sudah diberikan waktu yang cukup lama,” pungkasnya.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Kresna Life, OJK Pertanyakan Persetujuan Pemegang Polis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif