Solopos.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang multifinance membeli saham.
Perusahaan pembiayaan atau multifinance dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 18 Mei 2022.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, menjelaskan terbitnya POJK terbaru tersebut mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
Baca Juga: OJK Soroti Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa, Ada Apa?
“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” ujar Anto melalui siaran pers, Jumat (17/6/2022).
Anto mengatakan bahwa bagi perusahana yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK tersebut berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan paling lambat 1 tahun sejak regulasi diundangkan.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul OJK Larang Multifinance Beli Saham