SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Dewan Mahasisa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.

Meski begitu, pihak OJK juga mengatakan masih terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Dema UIN Raden Mas Said dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Minggu (13/8/2023), OJK telah meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Solo yang melibatkan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berizin dan terdaftar di OJK. Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.

Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini. Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.

OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepadaLayanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya