Bisnis
Rabu, 5 Juni 2024 - 04:40 WIB

OJK Catat Penurunan Premi dan Klaim Asuransi di Soloraya

Galih Aprilia Wibowo  /  Rohmah Ermawati  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan premi dan klaim di sektor asuransi konvensional di Soloraya hingga April 2024.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto menjelaskan secara akumulasi, pendapatan premi/kontribusi sektor asuransi konvensional di Soloraya pada triwulan I 2024 mengalami penurunan secara year on year (yoy) sebesar Rp24.827,54 juta (-5,86%), yakni dari Rp423.490,13 juta menjadi Rp398.662,59 juta.

Advertisement

Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan premi asuransi jiwa sebesar Rp22.796,20 juta (-8,08%) dari Rp282.221,53 juta menjadi Rp259.425,32 juta dan penurunan asuransi umum sebesar Rp2.031,33 juta (-1,44%) dari Rp141.268,60 juta menjadi Rp139.237,26 juta.

Penurunan juga terjadi pada klaim asuransi. Secara akumulasi, pendapatan klaim/manfaat sektor asuransi konvensional di Soloraya pada Triwulan 1 2024 mengalami penurunan secara yoy sebesar Rp7.027,49 juta (-1,78%) dari Rp395.770,95 juta menjadi Rp388.743,46 juta.

Advertisement

Penurunan juga terjadi pada klaim asuransi. Secara akumulasi, pendapatan klaim/manfaat sektor asuransi konvensional di Soloraya pada Triwulan 1 2024 mengalami penurunan secara yoy sebesar Rp7.027,49 juta (-1,78%) dari Rp395.770,95 juta menjadi Rp388.743,46 juta.

Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan klaim asuransi jiwa sebesar Rp35.947,90 juta (-10,03%) dari Rp358.234,93 juta menjadi Rp322.287,04 juta. Namun demikian, asuransi umum mengalami peningkatan sebesar Rp28.920,41 juta (77,05%) dari Rp37.536,01 juta menjadi Rp66.456,42 juta.

Di sisi lain, pendapatan klaim/manfaat sektor asuransi syariah di Soloraya pada posisi September 2023 mengalami peningkatan secara yoy sebesar Rp707,86 juta (1,19%) dari Rp59.600,37 juta menjadi Rp60.308,23 juta.

Advertisement

“Kami perlu tingkatkan edukasi ke masyarakat, karena kadang-kadang berita ini seringkali berdampak. Misalnya ada nasabah yang mengadu tidak bisa mencairkan polisnya. Yang akhirnya begitu ditawarin ikut asuransi pasti berpikir ulang. Padahal kalau kita lihat sebenarnya asuransi itu melindungi diri kita,” kata Eko dalam jumpa pers di Solo, Selasa (4/6/2024).

Menurut Eko sentimen negatif ini merupakan pekerjaan rumah OJK Solo untuk lebih masif melakukan edukasi ke masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat bisa mengetahui arti penting asuransi, baik asuransi jiwa ataupun asuransi umum.

Laman resmi OJK menuliskan definisi asuransi sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah). Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis.

Advertisement

Sebaliknya, tertanggung membayar sejumlah uang kepada penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko nasabah kepada perusahaan asuransi.

Asuransi merupakan salah satu pilar dari perekonomian suatu negara. Di mana, selain mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi yang dapat diinvestasikan ke berbagai industri dalam sektor ekonomi melalui lembaga pasar modal, asuransi juga dapat memproteksi risiko kerugian keuangan yang terjadi dalam transaksi ekonomi maupun yang dialami langsung oleh industri atau masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif