SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan nama PT FinAccel Finance Indonesia menjadi PT Kredivo Finance Indonesia. Entitas baru ini tetap menjalankan usaha di bidang pembiayaan.

Pemberlakuan izin usaha PT Kredivo Finance Indonesia tertuang melalui Keputusan Anggota DK OJK dengan Nomor KEP-96/NB.02/2023 tanggal 16 Maret 2023. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar, mengatakan bahwa pemberlakuan izin usaha Kredivo Finance Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Promosi Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Hektare Lahan Kritis melalui Reboisasi

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Kredivo Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Asep dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Rabu (5/4/2023).

Adapun, PT Kredivo Finance Indonesia berkantor pusat di Dipo Tower, Lantai 3 Unit A-B, Jalan Gatot Subroto, Kav. 51-52, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta 10260.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Berganti Nama, OJK Berlakukan Izin Usaha Kredivo Finance Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya