SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di sektor tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif itu terdiri atas 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Tidak hanya kepada 20 perusahaan pembiayaan, sanksi administratif juga diberikan OJK terhadap enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung pada Maret 2024.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Selain itu, pada Maret 2024, masih terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi progres (progress action plan) dalam upaya memenuhi kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing yang strategis dan kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.

Hati-hati Investasi

Di sisi lain OJK juga mengimbau anak muda untuk selalu mewaspadai platform investasi ilegal jika ingin menginvestasikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka dapat.

“Supaya tidak masuk ke dalam berbagai skema penipuan, selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (2/4/2024) seperti dilanisir Antaranews.

Ia mengatakan masyarakat seharusnya patut curiga terhadap penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true). Jika merasa khawatir, publik dapat mengecek legalitas platform investasi tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157.

Sejauh ini pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi melalui iklan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan syarat calon investor harus mengerjakan misi-misi tertentu, menjaring anggota baru (member get member), atau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu (money game).

“Kemudian penawaran investasi dengan menggunakan logo dan nama perusahaan yang telah berizin atau disebut personifikasi juga banyak ditemukan pada platform media sosial seperti di Telegram,” ucap Friderica.

Selain platform investasi ilegal, ia juga menyatakan bahwa terdapat penawaran pinjaman atau pendanaan yang tidak berizin.

Ia pun mendorong generasi muda untuk belajar mengelola keuangan dan investasi melalui berbagai modul yang disediakan pada Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK.

Meskipun kini jumlah investor berusia di bawah 30 tahun telah mencapai 56,29 persen, namun Friderica menuturkan bahwa masih banyak anak muda yang bertindak konsumtif dan terjerat hutang pada platform pinjaman online (pinjol) maupun buy now, pay later (BNPL).

Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian OJK saat ini agar produk-produk pembiayaan pinjol dan BNPL dapat di manfaatkan secara positif dan tidak membuat pengguna cenderung menjadi ketergantungan dan konsumtif.

“Hal ini terus kita sosialisasikan kepada anak-anak muda di Indonesia supaya mereka mulai gemar menabung dan berinvestasi, serta hanya memanfaatkan platform pinjol maupun BNPL untuk kebutuhan yang benar-benar produktif ataupun mendesak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya