Bisnis
Jumat, 10 Maret 2023 - 17:32 WIB

OJK Beri Insentif Kendaraan Listrik untuk Perbankan

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Model mobil listrik terbaru Honda, Prologue EV. (Bisnis/Honda).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif bagi bank, pasar modal, dan Industri Keuangan non Bank (IKNB) terkait industri kendaraan bermotor listrik berbasis batereai (KBLBB).

Khusus insentif untuk perbankan bertujuan mendorong kredit untuk KBLBB. Insentif terhadap tiga lembaga tersebut bertujuan meningkatkan penjualan sekaligus membangun ekosistem yang mendorong tumbuhnya KBLBB di Indonesia.

Advertisement

Menurut Kepala OJK Solo, Eko Yulianto, Solopos.com, Jumat (10/3/2023), insentif tersebut akan diberikan secara nontunai. “Pemberian insentif tersebut dari OJK dalam hal ini tidak secara tunai, karena OJK memberikan insentifnya berupa regulasi,” ujar Eko.

Salah satu tujuannya adalah mendorong industri hulu KBLBB seperti pembuatan baterai, charing station dan industri komponen. 

Namun, menurut Eko masih belum banyak di Solo terutama industri baterai. “Untuk industri baterai di Solo sejauh ini belum ada yang membuat,” ucapnya.

Advertisement

Dalam rilis yang diterima Solopos.com dari OJK Solo, merke akan memberikan insentif untuk KBLBB bagi perbankan .

Yang pertama adalah memberikan insentif penurunan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit perbankan menjadi 50 persen untuk produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.

Relaksasi yang dikeluarkan sejak 2020 ini telah diperpanjang OJK hingga 31 Desember 2023. 

Advertisement

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB serta pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai Rp5 miliar. Industri hulu KBLBB yang dimaksud adalah industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.

Ketiga, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB serta pengembangan industri hulu KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. 

Keempat, adanya pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif