SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers dalam jaringan di Jakarta, Senin.

Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.

Sejak awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menerima 247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan, 88 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 8.456 merupakan pengaduan sektor perbankan, 4.390 merupakan pengaduan industri financial technology, 3.487 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.347 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa dan OJK akan memproses pengaduan yang berindikasi pelanggaran.

Friderica menuturkan terdapat 15.677 pengaduan atau 87,05 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan sebanyak 2.333 pengaduan (12,95 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 27 Oktober 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB.

Di sisi lain, maraknya fenomena joki pinjaman online (pinjol) dan gaya hidup anak muda saat ini perlu diwaspadai agar tak semakin banyak generasi muda yang terjebak jadi korban kejahatan digital tersebut.

Friderica menjelaskan joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Biasanya joki pinjol dimanfaatkan oleh warga yang ingin mengajukan pinjaman, namun sudah memiliki track record kurang baik.

“Biasanya [joki pinjol] diperlukan atau dimanfaatkan bagi mereka yang memiliki jejak bermasalah, misalnya yang sudah sering macet atau di-blacklist oleh perusahaan-perusahaan pinjol karena gagal bayar dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi,” terangnya .

Fenomena ini, lanjut Friderica, tengah marak di berbagai platform media sosial seiring masifnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menegaskan fenomena joki pinjol jelas menyalahi ketentuan. Nasabah sendiri seharusnya yang mengajukan pinjaman, sebab akan dinilai kemampuan nasabah apakah bisa mendapatkan pinjaman atau tidak.

“Jadi pinjol yang berizin dari OJK itu tidak bisa, harusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu. Menurut kami justru ini malah berisiko karena jadi pihak yang menawarkan jasa ini, fraudster [penipu], berisiko penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” tambah dia.

Selain fenomena joki pinjol, Friderica juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai external fraudster. Ia menyebut adanya fenomena masyarakat ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol namun berakhir penipuan.

“Misalnya punya utang Rp5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas ternyata setelah dikirim, itu malah tidak terkait, tapi ternyata kena tipu di konsumen. Ini memang harus hati-hati masyarakat untuk menghadapi baik itu fenomena joki untuk pengajuan pinjol atau mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit di suatu PJOK, tidak hanya pinjol,” ujar dia.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai skema-skema penipuan yang baru. Ketika mempunyai pinjaman macet, sambung dia, memang harus diselesaikan untuk direstrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya