Bisnis
Selasa, 21 Juni 2022 - 13:38 WIB

OJK: 15 Persen Leasing Main Saham

Denis Riantiza Meilanova  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergerakan pasar saham (Los Angeles Time)

Solopos.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing melakukan aktivitas investasi pembelian saham.

“[Jumlahnya] 10%-15% dari jumlah industri,” ungkap Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Bisnis.com, dikutip Selasa (21/6/2022).

Advertisement

Adapun, berdasarkan statistik OJK per April 2022, jumlah industri perusahaan pembiayaan mencapai 158 perusahaan.

Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, OJK pun telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Advertisement

Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, OJK pun telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, regulator menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Baca Juga: OJK: Bank Umum Bisa Penuhi Aturan Modal Inti Minimal Rp3 Triliun

Advertisement

Adapun, larangan investasi pembelian saham dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Menurut Bambang, keluarnya aturan baru tersebut dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya tidak keluar jalur dari karakteristik bisnisnya.

“POJK Nomor 7/POJK.05/2022 dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan yang ada dan akan datang atau pendirian baru, menyalurkan dananya untuk pembiayaan sesuai karakteristik dan marwah perusahaan pembiayaan,” jelas Bambang.

Advertisement

Guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 7/POJK.05/2022, OJK memberikan tenggat paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan kepada perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku untuk mengalihkan kepemilikannya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Di Balik Aturan Baru OJK, 15 Persen Leasing Ketahuan ‘Main Saham’

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : OJK Leasing Main Saham
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif