SOLOPOS.COM - Pergerakan pasar saham (Los Angeles Time)

Solopos.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing melakukan aktivitas investasi pembelian saham.

“[Jumlahnya] 10%-15% dari jumlah industri,” ungkap Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Bisnis.com, dikutip Selasa (21/6/2022).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Adapun, berdasarkan statistik OJK per April 2022, jumlah industri perusahaan pembiayaan mencapai 158 perusahaan.

Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, OJK pun telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, regulator menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Baca Juga: OJK: Bank Umum Bisa Penuhi Aturan Modal Inti Minimal Rp3 Triliun

Larangan tersebut terutama bila untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Adapun, larangan investasi pembelian saham dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Menurut Bambang, keluarnya aturan baru tersebut dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya tidak keluar jalur dari karakteristik bisnisnya.

“POJK Nomor 7/POJK.05/2022 dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan yang ada dan akan datang atau pendirian baru, menyalurkan dananya untuk pembiayaan sesuai karakteristik dan marwah perusahaan pembiayaan,” jelas Bambang.

Guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 7/POJK.05/2022, OJK memberikan tenggat paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan kepada perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku untuk mengalihkan kepemilikannya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Di Balik Aturan Baru OJK, 15 Persen Leasing Ketahuan ‘Main Saham’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya