SOLOPOS.COM - KPP Sukoharjo menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander di tempat usaha Wajib Pajak yang berlokasi di Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (30/8/2023). (Istimewa).

Solopos.com, SUKOHARJO —  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander di tempat usaha Wajib Pajak yang berlokasi di Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (30/8/2023).

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,4 miliar.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Kegiatan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono, didampingi dua orang saksi yang merupakan pegawai KPP Pratama Sukoharjo, dan dihadiri oleh direktur dan staf keuangan CV STA.

Anang menjelaskan sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan,” ujar Anang, melalui rilis yang dikirimkan kepada Solopos.com, Rabu (30/8/2023).

“Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut,” tambah Anang.

Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

KPP Pratama Sukoharjo secara aktif melakukan tindakan penagihan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP dalam melakukan
upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Penyitaan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Meskipun telah dilakukan penyitaan, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.

“Wajib Pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” tutup Anang.

Sebelumnya, penyitaan aset ini adalah kali kedua yang dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II pada pekan ini. Sita aset dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya.

Aset yang disita dapat bertambah apabila setelah penyitaan yang dilakukan atas aset yang pertama dan dilakukan lelang, jumlah nilai
lelang masih belum mencukupi untuk melunasi utang pajak dan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya