SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (glints.com)

Solopos.com, SOLO–Menunggak iuran BPJS Kesehatan dikenakan denda Rp30 juta viral di media sosial.

Menanggapi viral di medsos itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan tentang menunggak iuran BPJS kena denda Rp30 juta.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Menurut Ali Ghufron, pengenaan denda Rp30 juta sejatinya merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta. Namun, pengenaan denda sebenarnya hanya 5 % dari total biaya layanan di rumah sakit.

“Jadi dendanya 5% dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya,” ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5/2022).

“Contohnya kalau sampai ini terjadi, tapi ini belum pernah terjadi, kalau didenda Rp30 juta berarti Rp600 juta pelayanannya, untuk satu bulan. Ini perlu dipahami, jadi tidak ada denda tunggakan iuran BPJS apalagi lebih besar daripada iuran,” lanjutnya.

Baca Juga: Mantap, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024

Ali Ghufron mengatakan denda akan diberikan jika peserta yang menunggak iuran BPJS tidak mau membayar iuran sesuai ketentuan, namun menggunakan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar.

“Jadi dia tidak mau ikut bayar rutin, tidak mau. Maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda,” jelas dia.

Isu menunggak iuran BPJS kena denda Rp30 juta muncul dari video yang dibagikan akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei lalu.

“Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5% hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS,” kata Aldo Adela, pemilik akun @kata.aldo.

Menurut informasi di video tersebut, dikatakan bahwa pengenaan denda merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Ini Alasannya

“Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu enggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?” tuturnya.

Menurut Ghufron, keputusan menunggak iuran BPJS kena denda Rp30 juta itu sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ikut kepesertaan dan membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban.

“Intinya jangan sampai terlambat bayar. Kalau tidak mampu, lapor ke dinas sosial, RT/RW lapor membantu untuk dia dimasukkan dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemensos, Kemensos komunikasi ke kami,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya