Bisnis
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:05 WIB

Nominal Gaji yang Wajib Bayar Pajak, Ini Daftarnya

Maulana Wildan Ibrahim  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gaji yang wajib bayar pajak diatur melalui UU No 7/2021 tentang HPP

Solopos.com, SOLO–Membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi setiap warga negara.

Tapi, sudahkah Anda mengetahui berapa besar gaji yang wajib membayar pajak?

Advertisement

Diketahui dari ketentuan terbaru bahwa ada sejumlah nominal gaji yang wajib membayar pajak, yakni jika memiliki gaji minimal Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, atau Rp15 juta per bulan.

Dengan nominal gaji itu, maka Anda wajib lapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Advertisement

Dengan nominal gaji itu, maka Anda wajib lapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, Apindo: Sangat Terasa bagi Pelaku Usaha

Advertisement

Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5% sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

Kemudian, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp60 juta per tahun sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15%.

Lalu, penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif 25%.

Advertisement

Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%.

Baca Juga: Asyik Lur, Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Desember 2022

Melansir dari Bisnis.com, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa UU HPP tersebut berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi memiliki gaji dan wajib membayar pajak, pajak yang dikenakan lebih tinggi.

Advertisement

“Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong,” tegas Sri Mulyani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif