SOLOPOS.COM - Gaji yang wajib bayar pajak diatur melalui UU No 7/2021 tentang HPP

Solopos.com, SOLO–Membayar pajak adalah salah satu kewajiban bagi setiap warga negara.

Tapi, sudahkah Anda mengetahui berapa besar gaji yang wajib membayar pajak?

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Diketahui dari ketentuan terbaru bahwa ada sejumlah nominal gaji yang wajib membayar pajak, yakni jika memiliki gaji minimal Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, atau Rp15 juta per bulan.

Dengan nominal gaji itu, maka Anda wajib lapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang, Apindo: Sangat Terasa bagi Pelaku Usaha

Melalui UU tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan nominal gaji yang kena pajak, maupun penghasilan tidak kena
pajak (PTKP). Nominal PTKP senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5% sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

Kemudian, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp60 juta per tahun sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15%.

Lalu, penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif 25%.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%.

Baca Juga: Asyik Lur, Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Desember 2022

Melansir dari Bisnis.com, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa UU HPP tersebut berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi memiliki gaji dan wajib membayar pajak, pajak yang dikenakan lebih tinggi.

“Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong,” tegas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya