Bisnis
Rabu, 9 November 2022 - 11:00 WIB

Nominal Gaji PPPK untuk S1, Begini Perinciannya

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perincian gaji PPPK berdasarkan golongan menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO–Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga sama dengan PNS dan masuk ke golongan ASN yang menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Lantas gaji PPPK untuk S1 tergantung dari golongan PPPK beserta lama kerja. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Advertisement

Perpres ini menyebutkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Advertisement

PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Kisah Honorer K2 Lulus Tes di Klaten, Terus Berjuang hingga Dekati Usia Pensiun

Gaji PPPK berdasarkan golongan:

Advertisement

Sedangkan gaji PPPK untuk S1, sesuai Permenpan RB No. 72/2020, PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI.

Baca Juga: Tuntut Diangkat PNS, Puluhan Honorer K2 Lulus Tes 2013 Geruduk Pemkab Klaten

Advertisement

Berdasarkan Permenpan yang sama gaji PPPK untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX.

Sedangkan berdasarkan daftar gaji PPPK dalam Perpres No. 98/2020 di atas, untuk golongan IX memiliki gaji minimal Rp2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Gaji maksimal untuk golongan yang sama adalah Rp4.872.000 dengan masa kerja di atas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.

Advertisement

Nominal gaji PPPK untuk S1 Rp2.966.500-Rp4.872.000. Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai Perpres No. 98/2020 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Gaji PPPK Tahun 2023, Pemkab Wonogiri Peroleh DAU Senilai Rp66,31 Miliar

Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan PPPK untuk S1 tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif