Solopos.com, SOLO — Sama-sama mengajar, gaji antara guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer, sangatlah berbeda.
Namun, meski memiliki gaji yang berbeda dari PNS, masih banyak orang yang tulus mengabdi pada sekolah dengan menjadi tenaga honorer.
Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023
Padahal per November nanti, tenaga honorer mulai dihapuskan diganti menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu terutang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022.
Pemerintah meminta status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang secara kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
Berdasarkan penelusuran Solopos.com, berikut ini perbedaan gaji guru honorer dan guru PNS:
1. Gaji Honorer
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Dengan demikian, beleid tersebut menjelaskan tenaga honorer baik guru dan lainnya merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah dengan gaji menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sama dengan PNS.
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam PP ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
2. Gaji PNS
Berbeda dengan tenaga honorer, baik guru dan lainnya, besaran Gaji PNS pada 2022 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rincian besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut:
Golongan I Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Berbeda dengan tenaga honoroer, jika menjadi PNS baik guru dan lainnya, maka berhak mendapatkan sejumlah fasilitas berupa gaji, tunjangan, hingga cuti Jaminan pensiun.
Ada pula jaminan hari tua perlindungan pengembangan kompetensi.