Bisnis
Senin, 23 Mei 2022 - 14:08 WIB

NIK Jadi NPWP, Tak Semua Harus Bayar Pajak

Ni Luh Anggela  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Pada 2023, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.

Lantas, apakah semua yang telah memiliki NIK membayar Pajak?

Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

“Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Sosialisasi UU HPP Jawa Tengah pada 10 Maret 2022, dikutip Senin (23/5/2022).

Advertisement

“Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Sosialisasi UU HPP Jawa Tengah pada 10 Maret 2022, dikutip Senin (23/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga konsistensi.

Baca Juga: 2023, Pemberlakuan NIK Jadi NPWP

Advertisement

“Jadi NIK dan NPWP tidak berarti seluruh yang megang NIK bayar pajak. Tapi tetap berdasarkan asas keadilan,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) berencana bakal mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Advertisement

Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada 2023 mendatang, sesuai dengan rencana Ditjen Pajak.

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP

Ini merupakan salah satu pemenuhan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Advertisement

Selain itu, ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pendanaan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul NIK Bakal Berfungsi Sebagai NPWP Tahun Depan, Sri Mulyani Ingatkan Hal Ini

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif