Bisnis
Kamis, 7 Oktober 2021 - 21:45 WIB

NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Mulyani Indrawati (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengupayakan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi bisa lebih terpantau secara administratif. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan hari ini, Pemerintah akan mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terkait UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencermati banyak masyarakat yang salah paham akan asumsi bahwa setiap pemegang KTP nantinya akan dikenai pungutan pajak.

Advertisement

“UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP,” ujar Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Kamis (7/10/2021), yang dikutip liputan6.com.

Baca juga: NIK Juga Sebagai NPWP, Begini Penjelasan Menkumham

Dia menjelaskan setiap orang pribadi yang punya pendapatan Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta orang pribadi belum menikah alias single per tahun, itu tidak kena pungutan pajak atau disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Advertisement

“Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, dia PPh 0 persen,” terang Sri Mulyani.

“Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar,” tegasnya.

Tanggungan 3 Anak

Menkeu menegaskan kategori kelompok masyarakat yang PTKP tidak diubah, yakni tetap Rp54 juta per tahun, plus Rp4,5 juta untuk pasangan dengan tanggungan 3 orang anak.

Advertisement

“Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang,” terangnya.

Baca juga: NIK dan NPWP Bersatu, Semua Orang Ber-KTP Wajib Bayar Pajak?

Sebagai informasi, Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif