Bisnis
Jumat, 10 Juni 2022 - 10:03 WIB

NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan proses nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis, baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan terkait kebijakan integrasi NIK dan NPWP, pada intinya masyarakat tidak perlu menjalankan proses tertentu.

Advertisement

Integrasi itu akan berjalan secara otomatis dan bertahap.

Nantinya, Ditjen Pajak langsung mengarahkan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri.

Advertisement

Nantinya, Ditjen Pajak langsung mengarahkan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri.

Lalu, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak secara bertahap akan menyampaikan pemberitahuan bahwa terdapat penggantian nomor identitas perpajakannya dengan NIK.

Baca Juga: Pemilik NPWP akan Bertambah Saat Pakai NIK, Kok Bisa?

Advertisement

Proses administrasi perpajakan dari sisi pemerintah pun menjadi lebih sederhana dengan adanya identitas tunggal.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, kartu tanda penduduk [KTP] saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil pada Kamis (9/6/2022).

Dia menyebut bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Advertisement

Pihaknya berharap langkah tersebut akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Juni 2022, Implementasi NIK Jadi NPWP Dimulai

“Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara Ditjen Pajak memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat,” katanya.

Advertisement

Menurut Neil, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Pemilik NIK hanya wajib membayar pajak ketika Ditjen Pajak telah mengaktivasi nomor identitas tersebut.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas minimal PTKP sendiri adalah Rp54 juta dalam satu tahun untuk wajib pajak orang pribadi atau omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Tak Semua Harus Bayar Pajak

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Proses NIK jadi NPWP Otomatis, Ditjen Pajak: Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa

 

Advertisement
Kata Kunci : Ditjen Pajak NIK NPWP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif