Bisnis
Jumat, 22 Juli 2022 - 12:50 WIB

NIK Jadi Identitas Pajak, Begini 3 Format Baru NPWP

Rika Anggraeni  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang penggunaan format baru NPWP.

Advertisement

Informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (22/7/2022), terdapat 3 format baru NPWP yang akan berlaku mulai 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Advertisement

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pengamat Ingatkan Kendala Yang Dihadapi

Advertisement

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bagi WP selain OP, hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neil seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Advertisement

Secara lebih detail, Neil menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul NIK Jadi Identitas Pajak, Ini Format Baru NPWP Terbaru

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : Ditjen Pajak NIK NPWP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif