SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang penggunaan format baru NPWP.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (22/7/2022), terdapat 3 format baru NPWP yang akan berlaku mulai 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pengamat Ingatkan Kendala Yang Dihadapi

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bagi WP selain OP, hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neil seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Secara lebih detail, Neil menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul NIK Jadi Identitas Pajak, Ini Format Baru NPWP Terbaru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya