Bisnis
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:21 WIB

NIK dan NPWP Digabung, Begini Nasib Kartu NPWP

Maulana Wildan Ibrahim  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, SOLO–Per 14 Juli 2022, pemerintah memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK dan NPWP resmi digabung dan penggunaan NIK sebagai NPWP. Langkah penggabungan itu akan ditransisikan hingga 2023 mendatang mulai berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.

Advertisement

Diharapkan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan NPWP digabung menjadi NPWP baru akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dengan adanya terobosan ini, masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas.

Sementara itu, pemerintah pun akan mudah memberikan pelayanan masyarakat lantaran hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Advertisement

Baca Juga: NIK Jadi Identitas Pajak, Begini 3 Format Baru NPWP

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menyatakan hingga Selasa (19/7/2021), sudah terdapat 19 juta NIK yang digabung menjadi NPWP. Itu berarti, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan.

Lantas bagaimana nasib dari kartu NPWP?

Advertisement

Tenang, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa kartu NPWP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.

“Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” kata Neilmaldrin seperti dilansir Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Neilmaldrin menjelaskan format baru berupa penggabungan NIK dan NPWP lama yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif