SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, SOLO–Per 14 Juli 2022, pemerintah memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK dan NPWP resmi digabung dan penggunaan NIK sebagai NPWP. Langkah penggabungan itu akan ditransisikan hingga 2023 mendatang mulai berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Diharapkan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan NPWP digabung menjadi NPWP baru akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dengan adanya terobosan ini, masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas.

Sementara itu, pemerintah pun akan mudah memberikan pelayanan masyarakat lantaran hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.

Baca Juga: NIK Jadi Identitas Pajak, Begini 3 Format Baru NPWP

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menyatakan hingga Selasa (19/7/2021), sudah terdapat 19 juta NIK yang digabung menjadi NPWP. Itu berarti, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan.

Lantas bagaimana nasib dari kartu NPWP?

Tenang, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa kartu NPWP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.

“Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” kata Neilmaldrin seperti dilansir Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Neilmaldrin menjelaskan format baru berupa penggabungan NIK dan NPWP lama yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya