Bisnis
Minggu, 6 Februari 2022 - 11:02 WIB

Nasabah Wonogiri Dianiaya, Ini Sanksi Pelaku Kekerasan Saat Penagihan

Redaksi Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Tiga nasabah perempuan diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan karyawan bank plecit di Wonogiri. Mirisnya salah satu nasabah diketahui tengah mengandung atau hamil muda. Polres Wonogiri lantas menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tiga nasabah perempuan itu merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Kecamatan Girimarto, dan Kecamatan Ngadirojo Wonogiri. Mereka adalah Nanik, 36, Kartini, 58, dan Rita.

Advertisement

Dikabarkan, ketiga orang tersebut dikumpulkan karyawan bank plecit karena dinilai belum membayar angsuran. Pendamping korban, Tri Haryanto, saat dihubungi menerangkan ketiga nasabah tersebut dianiaya dengan cara dipukul, dimaki, bahkan hingga perut mereka diinjak.

Tri Haryanto menerangkan salah satu korban penganiayaan karyawan bank plecit, Nanik, 36, sedang hamil muda. “Mbak Nanik saat ini masih dirawat di Paviliun Wijaya Kusuma RSUD Sayidiman, Magetan,” ucap Tri Haryanto, Kamis (3/2/2022) malam.

Advertisement

Tri Haryanto menerangkan salah satu korban penganiayaan karyawan bank plecit, Nanik, 36, sedang hamil muda. “Mbak Nanik saat ini masih dirawat di Paviliun Wijaya Kusuma RSUD Sayidiman, Magetan,” ucap Tri Haryanto, Kamis (3/2/2022) malam.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Bank Plecit di Wonogiri Masuk RS, Begini Kondisinya

Nasabah lainnya, perempuan paruh baya, Kartini, 58, juga dianiaya hingga kini harus menjalani perawatah di Rumah Sakit Medika Mulya, Wonogiri. Satu warga lagi yang turut menjadi korban adalah Rita. Menurut keterangan Tri Haryanto, Rita mengalami bengkak di bagian kaki dan tidak sampai dirawat di rumah sakit.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menegaskan berkomitmen mengungkap kasus penganiayaan tiga nasabah warga Wonogiri oleh karyawan bank plecit.

“Terkait kasus aniaya, kami masih dalami dari para saksi dan korban. Kami tetap akan proses siapa pun pelakunya jika terbukti bersalah dan melanggar hukum,” ujar Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Jumat (4/2/2022).

Baca JUga: Bank Plecit di Wonogiri Aniaya 3 Nasabah Perempuan, 1 Sedang Hamil Muda

Advertisement

Sebelumnya, Polres Wonogiri menerima aduan kasus penganiayaan pada Sabtu (29/1/2022). Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, ketika dihubungi Solopos.com mengonfirmasi sudah menerima laporan aduan penganiayaan tersebut.

Terkait penggunaan kekerasan saat penagihan kredit memang kerap terjadi. Biasanya pihak kreditur atau pihak yang memberikan pihak menggunakan jasa pihak ketiga atau dikenal debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti mengunakan kekerasan dalam upaya penagihan utang.

Advertisement

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan yang diketahui tidak sesuai aturan, terutama tidak menyertakan dokumen-dokumen penting saat melaksanakan tugas juga akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Polisi Datangi Hajatan di Wuryantoro Wonogiri, Ada Apa?

Sanksi tersebut antara lain peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.

“Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia,” ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021) seperti dilansir Bisnis.

Selain itu, debt collector yang menjadi mitra perusahaan wajib memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.

Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif