SOLOPOS.COM - Kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (23/2/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA — Nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) Bumiputera 1912 berencana mengajukan gugatan class action.

Hal tersebut diungkapkan oleh nasabah asal Makassar bernama Sabaruddin yang keberatan dengan pemotongan klaim atau Pengurangan Nilai Manfaat (PNM). Dia merupakan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan jumlah polis 13 dan nilai klaim Rp845 juta.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Dia mengatakan bahwa pemotongan hak-hak pemegang polis merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif. “Pemotongan manfaat polis 50 persen diambil dari perhitungan rumus apa, apakah dengan menghilangkan manfaat polis kami 50 persen untuk memenuhi gaji 100 persen BOD, BOC Honor BPA dan gaji Karyawan,” kata Sabaruddin dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (17/3/2023).

Sabaruddin menilai bahwa kerugian AJB Bumiputera yang disampaikan oleh direksi tidak berdasarkan pada mekanisme yang diatur dalam AD/ART perusahaan dan merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengajak seluruh pemegang polis menolak dengan tegas dan melakukan gugatan class action.

Bagi pemegang polis yang akan melakukan class action dapat menghubungi Kantor Hukum Sabiruddin, Alihaq, dan rekan yang beralamat di Ruko Rolling Hills, Jalan Raya Tanjung Bunga No. 17, Makassar, Sulawesi Selatan. “Demikian saya sampaikan dengan keprihatinan dan kecintaan terhadap AJB Bumiputera 1912 sebagai rasa cinta saya atas kelangsungan usaha asuransi mutual tertua di Indonesia,” tandas Sabiruddin.

Sementara itu, AJB Bumiputera 1912 masih memiliki sekitar Rp5,24 triliun tunggakan klaim yang harus dibayarkan. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut diketahui telah membayar total klaim sebanyak Rp48,1 miliar per 13 Maret 2023.

Pada 6 Maret 2023, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan. Perusahaan kembali mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai Rp25,84 miliar pada 13 Maret 2023. Sementara itu, AJB Bumiputera 1912 menargetkan penyelesaian tunggakan klaim sebanyak Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 2025.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Nasabah Bakal Ajukan Gugatan Class Action ke AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya