Bisnis
Kamis, 10 November 2022 - 13:49 WIB

Namanya Dicatut Kripto Pi Network, Wamendag Jerry Ambil Langkah Hukum

Indra Gunawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. (Dok. Kemendag/Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga membantah dirinya pernah memberikan pernyataan atau pun endorsement terkait Pi Network, sebuah cryptocurrency yang disebut berpeluang untuk diperdagangkan sebagai aset kripto di Indonesia.

Menurut Jerry, berita tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu. “Tidak pernah ada pernyataan dari saya dan itu diviralkan. Artinya ada misleading informasi. Sudah termasuk fitnah. Katanya ‘Wakil Menteri Perdagangan bicara, tonton sampai selesai. Jadi banyak dalam bentuk video. Selain video ada juga berita online, misalnya Jelang Open Mainnet, Jerry Sambuaga, mengulas Pi Network sebagai uang digital global dan Cryptocurrency’,” kata Jerry dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Advertisement

Jerry menegaskan, agar masyarakat berhati-hati terkait berita tentang Pi Network yang mencatut dirinya. Dia menuturkan, dirinya tidak pernah sekalipun berkomentar soal Pi Network, apalagi meng-endorse. Untuk itu, dia berencana menindaklanjuti kabar tersebut lewat jalur hukum.

“Saya juga sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag supaya ditindaklanjuti, agar ini tidak semakin dikapitalisasi sehingga masyarakat dirugikan dan nanti mungkin ada follow up dengan aparat yang berwenang dan kita lihat tindaklanjutnya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Ramai Konten Uang Kertas Rupiah Dicuci dan Disetrika, Begini Penjelasan BI

Advertisement

Selain itu, dia juga mengingatkan agar awak media terlebih dulu mengonfirmasi kebenaran pernyataan dirinya terkait hal apapun. “Karena saya lihat itu sudah masuk ke dalam beberapa situs berita. Hendaknya kalau mau mengutip tolong konfirmasi ke saya dulu. Saya lihat dikutip seolah olah pernyataan saya, padahal tidak,” ucap Jerry.

Sebagai informasi, muncul pemberitaan beberapa waktu ini yang menyoroti Pi Network baik di kanal Youtube maupun pemberitaan media online. Dalam pemberitaannya, rata-rata mengulas mengenai potensi Pi Network sebagai aset kripto bahkan jadi alat pembayaran digital di Indonesia. Padahal, menurut Jerry, Pi Network belum berstatus resmi di Indonesia atau illegal. “Sampai sekarang belum terdaftar atau illegal,” ungkap Jerry.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Namanya Dicatut Kripto Pi Network, Wamendag Jerry Ambil Langkah Hukum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif