SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas batangan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Kamis (4/7/2024) pagi, berdasarkan pantauan pada laman Logam Mulia, naik sebesar Rp13.000 per gram, sehingga kini menjadi Rp1.378.000 per gram.

Sehari sebelumnya pada Rabu (3/7/2024), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.365.000 per gram. Adapun, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp1.248.000 per gram.

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam 0,5 gram dipatok Rp739.000. Harga tersebut naik Rp6.500 jika dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.378.000, melejit Rp13.000 jika dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sedangkan, emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan Rp6.665.000, lebih mahal Rp65.000 ketimbang harga sebelumnya.

Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp13.275.000 naik Rp130.000 dari harga sebelumnya. Ukuran lain yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp33.062.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp66.045.000.

Selain itu, emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp132.012.000. Adapun emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp659.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.318.600.000.

Simak harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp739.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.378.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.696.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.019.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.665.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.275.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.062.000
– Harga emas 50 gram: Rp66.045.000
– Harga emas 100 gram: Rp132.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp329.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp659.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.318.600.000

Sebagai informasi, seperti dilansir Antara, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sedangkan potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Harga Emas Antam Naik Rp13.000 Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, Termurah Jadi Rp739.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya