Bisnis
Minggu, 19 Maret 2023 - 21:48 WIB

Mulai Senin 20 Maret! AJB Bumiputera 1912 Siapkan Pembayaran Klaim Tahap III

 rika Anggraeni  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA —  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran klaim polis tertunda tahap ketiga kepada para pemegang polis dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) mulai besok, Senin (20/3/2023).

Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan menyampaikan bahwa AJB Bumiputera 1912 berkomitmen terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan amanat RPK, yaitu menjalankan pembayaran klaim tertunda dengan PNM.

Advertisement

“Pembayaran batch 3 [klaim tertunda AJB Bumiputera 1912], insyaallah dilakukan pada Senin 20 Maret 2023,” kata Bagus kepada Bisnis, Minggu (19/3/2023).

Bagus menjelaskan pembayaran klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 melalui skema PNM. Dalam hal ini, pembayaran klaim akan dilakukan sampai tahun 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan adalah senilai Rp5,29 triliun.

Bagus menyampaikan bahwa skema PNM yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 tidak memandang status dari para pemegang polis. Artinya, baik polis milik karyawan, manajemen, hingga masyarakat umum akan dilakukan skema PNM. Adapun, skema penurunan nilai manfaat mencapai hingga 50 persen.

Advertisement

“PNM merupakan jalan satu-satunya yang disetujui OJK untuk menyelamatkan pemegang polis agar bisa terbayar klaimnya, walaupun tidak penuh,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan total polis yang sudah perusahaan bayarkan kepada pemegang polis adalah sebanyak 16.019 polis per Senin (13/3/2023).

“Per Senin, 13 Maret 2023, total polis yang sudah kami bayarkan sebanyak 16.019 polis, dengan total nominal Rp48,1 miliar,” kata Audi kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).

Advertisement

Manajemen menjelaskan bahwa pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Catat Jadwalnya! AJB Bumiputera 1912 Siapkan Pembayaran Klaim Tahap III

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif