SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA —  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran klaim polis tertunda tahap ketiga kepada para pemegang polis dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) mulai besok, Senin (20/3/2023).

Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan menyampaikan bahwa AJB Bumiputera 1912 berkomitmen terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan amanat RPK, yaitu menjalankan pembayaran klaim tertunda dengan PNM.

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

“Pembayaran batch 3 [klaim tertunda AJB Bumiputera 1912], insyaallah dilakukan pada Senin 20 Maret 2023,” kata Bagus kepada Bisnis, Minggu (19/3/2023).

Bagus menjelaskan pembayaran klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 melalui skema PNM. Dalam hal ini, pembayaran klaim akan dilakukan sampai tahun 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan adalah senilai Rp5,29 triliun.

Bagus menyampaikan bahwa skema PNM yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 tidak memandang status dari para pemegang polis. Artinya, baik polis milik karyawan, manajemen, hingga masyarakat umum akan dilakukan skema PNM. Adapun, skema penurunan nilai manfaat mencapai hingga 50 persen.

“PNM merupakan jalan satu-satunya yang disetujui OJK untuk menyelamatkan pemegang polis agar bisa terbayar klaimnya, walaupun tidak penuh,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan total polis yang sudah perusahaan bayarkan kepada pemegang polis adalah sebanyak 16.019 polis per Senin (13/3/2023).

“Per Senin, 13 Maret 2023, total polis yang sudah kami bayarkan sebanyak 16.019 polis, dengan total nominal Rp48,1 miliar,” kata Audi kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).

Manajemen menjelaskan bahwa pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Catat Jadwalnya! AJB Bumiputera 1912 Siapkan Pembayaran Klaim Tahap III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya