SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuat aturan baru terkait manfaat asuransi senilai Rp8 juta bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No. 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2023. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” tulis beleid dalam aturan tersebut seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis (23/3/2023). Aturan tersebut juga mengatur manfaat apabila istri atau suami, serta anak PNS meninggal dunia.

Bagi istri atau suami peserta yang meninggal dunia mendapatkan manfaat asuransi Rp6 juta. Kemudian, dalam hal anak meninggal dunia diberikan manfaat sebesar Rp4 juta.

Dalam aturan sebelumnya besar manfaat asuransi PNS meninggal diatur dengan rumus. Pertama bagi PNS yakni dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2 atau dengan rumus 2 (1 + 0′ 1 BI 12) P2. Dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 2017 dan peserta berhenti karena pensiun sesudah 1 Januari 2017 maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=0.

Sementara itu, apabila istri atau suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1, 5 (1+0′ 1c I12) P2. Dengan ketentuan apabila istri atau suami meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 2017 dan peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2.

Saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila istri/suami/anak meninggal dunia sebelum peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O. Dalam hal anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0′ 75 (1+0′ 1c I12) P2.

Dengan ketentuan apabila anak peserta meninggal dunia pada/sesudah 1 Januari 20 17 dan peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila isteri/suami/anak meninggal dunia sebelum peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O.

Adapun P1 merupakan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.

P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Aturan Baru! PNS Meninggal Dunia Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya