Bisnis
Kamis, 11 November 2021 - 21:58 WIB

MUI Tegaskan Pinjaman Online dan Offline Mengandung Riba Hukumnya Haram

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba haram. Fatwa pinjol haram itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII.

“Ini khusus yang terkait dengan pinjol, yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11/2021), dalam konferensi pers.

Advertisement

Dia menjelaskan dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan 4 diktum keputusan terkait pinjol. Diktum yang pertama, kata dia, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.

“Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah,” ujarnya dilansir liputan6.com.

Baca juga: RI Gaet Rp642 Triliun Investasi dari UEA untuk Infrastruktur hingga EBT

Advertisement

Diktum kedua, ungkap Niam, yakni sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Sedangkan diktum ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

“Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab,” ujarnya.

Selain itu, MUI juga merekomendasikan tiga hal kepada pemangku kepentingan, baik Pemerintah, Polri, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), diminta untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Advertisement

Baca juga: Penjualan Kendaraan Bermotor Naik 68% Berkat Diskon PPnBM

“Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau apa fintech lending yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, MUI meminta pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan, serta bagi umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif