Bisnis
Senin, 28 Agustus 2023 - 11:00 WIB

Mudahkan PUJK, Pengamat Sebut Riwayat Keuangan dalam SLIK OJK Tak Perlu Dihapus

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi riwayat informasi keuangan. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Bhimo Rizky Samudro, menilai rekam jejak nasabah yang terangkum dalam sistem layanan informasi keuangan atau SLIK OJK sebaiknya tidak dihapus meskipun sudah dilakukan pelunasan.

Ia mengatakan, SLIK OJK sangat berguna sebagai layanan informasi bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Advertisement

“Apakah SLIK OJK ini bisa istilahnya dilakukan pemutihan ketika ada pelunasan? tentu tidak bisa begitu, yang memang bisa hanya sebatas memperbaiki nilai kredit saja. Saya rasa kalau memang diterapkan untuk mengawal pola debitur ini sebenarnya positif, tapi alau penghapusan utang bisa tapi riwayat jangan dihilangkan karena sifat dari SLIK OJK ini kan informasi yang kronologis,” ucapnya kepada Solopos.com, Sabtu (26/8/2023).

Bhimo melanjutkan, karena sifat SLIK OJK yang merupakan sarana informasi, debitur tidak bisa menghapus data utang atau transaksi yang pernah dilakukan. Menurutnya, ini bisa menjadi sarana yang menguntungkan pihak PUJK sebelum menyetujui kredit.

Advertisement

Bhimo melanjutkan, karena sifat SLIK OJK yang merupakan sarana informasi, debitur tidak bisa menghapus data utang atau transaksi yang pernah dilakukan. Menurutnya, ini bisa menjadi sarana yang menguntungkan pihak PUJK sebelum menyetujui kredit.

“Rekam jejak ini penting, karena sifatnya kronologis, kan kalau berutang bisa dihapus tapi rekam jejaknya enggak bisa. Karena SLIK ini sifatnya informasi, justru bisa dilihat bagaimana perilaku sebagai debitur ini seperti apa karena itu penting, karena akan menjadi dasar dari OJK untuk memiliki gambaran rekam jejak debitur,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, adanya SLIK OJK memang sangat menguntungkan bagi PUJK untuk menyeleksi nasabah atau debitur. Bhimo menyebut, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya SLIK OJK asalkan memiliki pembayaran yang lancar.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan kolektabilitas SLIK OJK bisa diperbaiki dengan cara melunasi tunggakan.

Ia juga menyebut, jika nasabah sudah melunasi utang atau tanggungannya maka pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib melaporkan perubahan tersebut.

“Kalau debitur membayar atau sudah melunasi utangnya, tentu kualitas kredit yang dilaporkan PUJK disesuaikan dengan kondisi setelah adanya pembayaran atau pelunasan nasabah. Jadi PUJK harus memberikan laporan mengenai utang yang ditanggung nasabah sudah dilunasi,” ucapnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (25/8/2023).

Advertisement

Meski demikian, Eko mengatakan, PUJK baru bisa memberikan laporan perubahan di akhir bulan. Ia menjelaskan PUJK diberikan waktu untuk mengubah status utang nasabah selama satu bulan.

“Laporan oleh PUJK dilakukan setiap bulan dengan posisi laporan akhir bulan. Jadi kalau nasabah membayar atau melunasi pada Agustus, maka oleh PUJK baru dilaporkan pada September untuk posisi laporan keuangan di Agustus,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif