SOLOPOS.COM - Pejabat dari instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lingkup Jawa Tengah melihat produk UMKM yang dipamerkan dalam kegiatan Bussiness Matching UMKM Siap Ekspor di aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perpajakan (DJP) Jawa Tengah II, Kamis (8/6/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono).

Solopos.com, SOLO — Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun tidak pelu membayar pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya 0,5 persen.

Sementara itu, kesadaran para pelaku UMKM Solo yang omzetnya di atas Rp500 juta untuk membayar pajak cukup tinggi.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi para pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022. Dalam regulasi itu disebutkan UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dala, setahun tidak akan terkena pajak.

Mereka tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5 persen.

“Jadi tidak perlu membayar pajak jika omzet penjualan di bawah Rp500 juta dalam setahun. Sudah jelas aturannya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, Kamis (8/6/2023).

Slamet mencontohkan pelaku UMKM dengan omzet mencapai kurang lebih Rp600 juta dalam setahun. Maka, pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen yang dihitung hanya Rp100 juta.

Selama ini, pembinaan terhadap pelaku UMKM soal pembukuan keuangan terus dilakukan dengan menggandeng komunitas atau paguyuban UMKM.

“Nah, nanti apabila ada keuntungan di atas Rp500 juta baru dikenakan pajak. Kewajiban perpajakan kan meliputi menghitung, melaporkan dan menyetorkan,” ujar dia.

Soal kepatuhan pelaku UMKM di Solo dalam membayar pajak, Slamet mengatakan tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam kewajiban membayar cukup tinggi. Mereka selalu membayar pajak tepat waktu.

Hal ini berdampak saat para pelaku UMKM berniat mengakses permodalan melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro (UMi) yang menyasar usaha mikro di setiap daerah.

“Kami terus mengedukasi terkait administrasi perpajakan agar tidak terlambat lapor pajak,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan mengatakan potensi sektor UMKM di Jawa Tengah cukup tinggi dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak pernah berhenti mendorong para pelaku UMKM untuk memahami pembukuan pelaporan keuangan.

Sehingga, bisa diketahui omzet penjualan dalam setahun.  “Kami terus mengedukasi khususnya pembukuan dan pelaporan keuangan para pelaku UMKM di Jawa Tengah. Sehingga, jika omzetnya memenuhi ketentuan tidak terlambat dalam melaporkan pajak,” kata dia.]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya