SOLOPOS.COM - Pelaku indusrti kecil mengengah (IKM) mengikuti acara Pendataan Industri Kecil Melalui SIINas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah atau Dinperindag Jateng di Hotel Solia Zigna Laweyan Solo, Rabu (11/10/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati).

Solopos.com, SOLO — Pelaku industri kecil Soloraya didorong untuk mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang merupakan program dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal itu disampaikan pada acara Pendataan Industri Kecil Melalui SIINas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah atau Dinperindag Jateng di Hotel Solia Zigna Kampung Batik Laweyan Solo, Rabu (11/10/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Ketua penyelenggara sekaligus Perwakilan Dinperindag Jateng, Iwan Indrawan menyampaikan industri kecil terus didorong untuk mendaftar SIINas agar pemerintah memiliki database yang akurat dan pendataan yang kuat.

“Karena sudah menjadi kewajiban di dalam PP No 5 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha,” kata dia, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan salah satu keuntungan bagi pelaku industri kecil mendaftar SIINas yakni akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

Terlebih mulai 2021, seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah untuk industri kecil diprioritaskan bagi yang sudah mendaftar dan memiliki akun SIINas.

“Fasilitas seperti restrukturisasi mesin akan diberikan, tapi pengajuan melalui SNIS,” kata dia.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Dinkop UKMPerin) Kota Solo, Bayu Atmojo Putro mengatakan pihaknya akan terus mendorong pelaku industri kecil untuk membuat akun SIINas di wilayah Solo.

“SIINas ini mau tidak mau sekarang bagi industri itu harus dijalankan, jadi mungkin nanti IKM [Industri Kecil Menengah] Kota Solo kami dorong membuat akun. Karena kegiatan pelatihan, pendampingan, sampai pameran, akan kami data dari atas atau diambil dari SIINas,” kata dia.

Dia mengatakan bagi pelaku industri kecil yang tidak memiliki akun SIINas terpaksa tidak menjadi prioritas utama ketika pemerintah mengadakan pelatihan atau pendampingan.

“Metode penyaringan [pelatihan atau pendampingan] dengan cari tahu ini apakah memiliki akun SIINas, kalau sudah mereka kami terima. Kita juga akan prioritaskan ketika [pelaku industri kecil] mengajukan perizinan,” kata dia.

Selain itu, guna mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK), juga harus memiliki akun SIINas agar bisa melakukan perhitungan TKDN IK secara mandiri.

Melansir laman kemenperin.go.id, SIINas merupakan sistem untuk mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.

Data tersebut diolah sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri.

Kebijakan pro-industri meliputi jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya.

Sistem ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. SIINas diharapkan dapat menjadi rujukan tunggal mengenai data industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya