Bisnis
Minggu, 28 Mei 2023 - 17:05 WIB

Mudahkan Pelanggan! Bank Muamalat Mobile Layani Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dari Bank Muamalat. (Istimewa/Bank Muamalat).

Solopos.com, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkaya fitur pembayaran di aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan menambahkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (27/5/2023), inovasi ini juga wujud komitmen pionir bank syariah di Tanah Air ini dalam menyediakan layanan perbankan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola kewajiban pajak mereka.

Advertisement

Head of Information Technology Bank Muamalat Sandhy Sofian mengatakan, hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibiltas bagi nasabah Bank Muamalat.

“Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” ujarnya.

Advertisement

“Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” ujarnya.

Untuk pembayaran PBB, nasabah cukup mengakses menu Pembayaran kemudian memilih fitur PBB.

Selanjutnya, memilih wilayah objek pajak, memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, kemudian melakukan transaksi pembayaran.

Advertisement

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu Pembayaran.

Kemudian, nasabah memilih fitur Samsat/Signal, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran.

Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.

Advertisement

Menurut Sandhy, aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP).

Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

Pada aplikasi Muamalat DIN juga sudah tersedia menu Bank Haji. Dalam menu tersebut, terdapat fitur pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini.

Advertisement

Informasi tersebut dapat diperoleh cukup dengan mengakses Muamalat DIN dari mana saja tanpa harus ke kantor cabang Bank Muamalat.

Saat ini, lebih dari 90% transaksi nasabah Bank Muamalat sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN.

Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif