Bisnis
Jumat, 10 Desember 2021 - 19:09 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Tresia  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, JAKARTA — Setiap peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan atau punya masalah dengan kesehatan mata dan membutuhkan kacamata, bisa melakukan klaim kacamata dengan mudah dan cepat.

Program BPJS kesehatan memang banyak menawarkan layanan kesehatan, tak hanya layanan kesehatan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit, termasuk dengan klaim kacamata.

Advertisement

BPJS kesehatan kini juga menyediakan layanan klaim alat kesehatan untuk pesertanya. Mulai dari kacamata alat bantu dengar,collar neck dan kruk, prostesa gigi, prostesa alat bantu gerak kaki dan tangan palsu.

Melansir Bisnis dari situs BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah mudah untuk mengklaim alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS.

Baca Juga: 4,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng Saat Nataru, Pemprov Siap-Siap

Advertisement

1. Kunjungi Puskesmas atau Faskes 1

Tahap pertama Anda tidak bisa langsung membeli kacamata ke optik dengan membawa kartu peserta BPJS kesehatan. Namun, Anda wajib mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter sesuai dengan Fasker 1.

Saat disana, Anda bisa melakukan konsultasi mengenai masalah yang terjadi pada mata anda. Setelah itu dokter yang menangani anda, akan mengambil langkah tindakan apa yang harus dilakukan. Lalu, melakukan pengobatan terlebih dahulu atau bila kasus nya parah, tentu Anda akan segera dirujuk ke poli mata.

2. Rujukan ke Polimata

Selanjutnya, bila Anda mendapat rujukan ke polimata, ikutilah prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan baik. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang sudah dirujuk.

Advertisement

Baca Juga: Angkasa Pura I Berharap Bonus dari G20 dan MotoGP 2022

3. Resep Pembelian Kacamata

Tahap ketiga dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), akan memberikan resep untuk melakukan pembelian kacamata ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, hanya ke optik yang dirujuk oleh BPJS kesehatan saja. Tidak bisa sembarang optik.

4. Membeli ke Optik Rekanan BPJS

Untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, maka Anda bisa melakukan legalisasi resep kacamata ke loket RS, kemudian Anda bisa langsung mendatangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Lakukan pembelian kacamata yang diinginkan atau sesuai yang anda butuhkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif