Bisnis
Rabu, 21 September 2022 - 15:22 WIB

Mudah, Begini Cara dan Biaya Daftarkan Merek Barang atau Jasa

Afifa Enggar Wulandari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengusaha (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membagikan cara daftar merek barang dan atau jasa melalui akun instagram @pemkot_solo, Selasa (20/9/2022).

Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, akta, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Advertisement

Menurut paparan Pemkot Solo melalui instagramnya, salah satu alasan ditolaknya pendafataran merek karena adanya kesamaan dengan merek yang telah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain. Karenanya, perlu pengecekan lebih dulu untuk mengecek database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Bila merek yang akan didaftarkan tidak ada kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar, baru lah masuk ke tahap selanjutnya yakni pendaftaran merek.

Advertisement

Bila merek yang akan didaftarkan tidak ada kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar, baru lah masuk ke tahap selanjutnya yakni pendaftaran merek.

“Pendafatran merek bisa dilakukan secara online melalui merek.dgip.go.id,” tulis Pemkot Solo dalam unggahannya.

Baca Juga: Disnaker Sragen Gelar Start Up Training, Ini Cara Daftarnya

Advertisement

“Registrasi aku merek.dgip.go.id. Klik tambah untuk membuat permohonan baru. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas,” lanjut @pemkot_solo.

Setelah itu muncul tagihan pada Pemesanan Nomor Pembayaran atau Simpaki. Kemudian isi formulir yang tersedia berikut dengan unggahan data dukung seperti label merek dan bukti pembayaran biaya yang ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 3 dan 4 Mulai Disalurkan di Semarang, Terbanyak ke Gunungpati

Advertisement

Pasal 6 Undang-undang No. 20 tahun 2016 menyatakan, permohonan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan dengan catatan harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

“Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi Simpaki. Isi seluruh formulir yang tersedia. Unggah data dukung yang dibutuhkan. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai. Permohonan kamu sudah diterima,” lanjut Pemkot.

Melansir laman dgip.go.id, biaya permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) secara elektronik (online) Rp500.000 per kelas. Sementara untuk kelas umum secara elektronik (online) per kelas Rp1.800.000 per kelas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif