Bisnis
Jumat, 8 Desember 2023 - 05:45 WIB

Moratorium Pinjol Sektor Produktif & UMKM Berpeluang Dicabut, Ini Kata OJK

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang mencabut moratorium perizinan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi/Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, keputusan tersebut akan dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM.

Advertisement

“Kebijakan pembukaan moratorium akan dilakukan khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM,” kata Agusman, di Jakarta, Kamis (6/12/2023) seperti dilansir Antara.

Dijelaskan, akan dilakukan pula amendemen terhadap Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Adapun moratorium pinjol telah diberlakukan sejak 2021 oleh OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Moratorium dilakukan karena pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjol.

Advertisement

OJK melakukan moratorium untuk penerbitan izin teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) atas pinjol legal yang baru, sedangkan Kominfo melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta OJK mempertimbangkan dengan matang rencana pencabutan moratorium perizinan pinjol.

“Pencabutan moratorium pinjol berpotensi memunculkan fraud (penipuan) yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet,” kata Bamsoet, di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Advertisement

Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan pencabutan moratorium perizinan pinjol nantinya disertai dengan langkah-langkah mitigasi serta edukasi, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjol yang merugikan.

Sementara untuk OJK, Bamsoet meminta penguatan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia, karena perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif