SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Bagi yang ingin berbisnis dengan menjadi agen gas elpiji atau LPG ukuran 3 kg perlu mengetahui syarat,  modal, termasuk izin pangkalan LPG yang dibutuhkan.

Meksi ada program pemerintah menggalakkan penggunaan kompor listrik atau kompor induksi, kenyataan menunjukkan masyarakat masih banyak yang menggunakan bahan bakar gas, terutama gas elpiji ukuran 3 kg yang biasa disebut gas melon.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Kebutuhan gas elpiji 3 kg juga membuka peluang bagi mereka yang ingin menjadi agen penyalur gas melon. Dengan jumlah penduduk yang besar, bisnis menjadi agen gas melon tentunya cukup menjanjikan mendatangkan cuan.

Lantas berapa berapa modal dan syarat apa yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas elpiji atau LPG 3 kg dari Pertamina?

Baca Juga: Elpiji 12 Kg di Madiun Tembus Rp180.000, Pemilik Warung Makan Mengeluh

Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Selain harus mempersiapkan modal Rp100 juta, Anda juga harus mengetahui syarat-syarat untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg.

Tak perlu repot, untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.

Baca Juga: Elpiji 12 Kg Naik Rp24.000, Penjual Bakso di Klaten Tak Naikkan Harga

Berikut sayarat menjadi penyalur elpiji 3 kg seperti dilansir dari pertamina.com:

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Baca Juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik Bikin Pemilik Pangkalan di Solo Khawatir

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya