Bisnis
Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:24 WIB

Mirip Debt Collector, Tugas Desk Collector Pinjol Ilegal Menebar Teror

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector terkait kasus pinjol ilegal belum lama ini. Desk collector adalah orang atau pihak yang biasa disewa untuk menagih nasabah pinjol ilegal.

Dalam proses penagihan, desk collector tak kalah garang dengan saudara kandungnya, debt collector. Mereka kerap melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan bahwa dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan bahwa dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

Baca Juga: Sering Ditagih Pinjol Ilegal, Bupati Wonogiri: Kurang Ajar Betul!

Menurut Helmy, tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.

Advertisement

Helmy menjelaskan bahwa dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.

“Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” katanya. Tujuh Ditangkap Adapun Bareskrim Polri telah menangkap 7 tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk melakukan teror kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: 3.516 Aplikasi Telah Diblokir, Ini Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Advertisement

Helmy memaparkan bahwa ketujuh tersangka melayani banyak penyelenggara pinjol ilegal untuk melakukan penagihan ke nasabahnya dengan cara meneror hingga mengintimidasi. Ketujuh tersangka desk collector tersebut berinisial RJ,42; JT,39; AY,29; HC,28; AL, 24; VN, 26; dan HH, 35.

Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.

“Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal,” tuturnya. Menurut Helmy, masih ada satu tersangka lainnya berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing.

Advertisement

Menurutnya, peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediakan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS. “Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif