SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 45 nama yang lolos tahap satu seleksi administratif. Dua nama di antaranya merupakan pelaku usaha di industri Kripto.

Dari 45 nama tersebut, muncul nama Teguh Kurniawan Harmanda yang merupakan Ketum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Hendrikus Passagi yang menjabat sebagai Komisaris PT Cyrameta Exchange. Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan dua nama yang berasal dari industri kripto tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang sudah terbuka dan mendukung industri kripto.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Dengan adanya orang yang berpengalaman di industri tersebut tentunya akan sangat membantu OJK dalam menyusun UU dan segala regulasi yang terkait,” katanya seperti dilansir Bisnis, Kamis (27/4/2023). Sutopo menjelaskan 45 calon yang lolos seleksi tahap pertama harus dilihat bagaimana kinerja mereka selanjutnya dengan memberikan kesempatan dan waktu untuk bekerja dan akan kembali dinilai setelahnya.

Di lain sisi, Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto mengapresiasi hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. “Selanjutnya, kami akan terus mendukung proses seleksi ini hingga selesai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan serta informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dalam Seleksi Tahap II,” katanya.

Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, Yudhono berharap Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara memajukan inovasi industri kripto dan mengembangkan peraturan yang melindungi konsumen kripto di Indonesia secara efektif. Pihaknya berharap calon Dewan Komisioner OJK yang terpilih adalah seseorang yang memiliki pengalaman gabungan dalam memimpin industri keuangan, seperti perdagangan saham, investasi di sektor swasta, serta memiliki pengalaman luas dalam pengembangan regulasi.

“Hal itu termasuk kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam industri kripto, seperti regulator, asosiasi, dan institusi pemerintahan,” imbuhnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi mengumumkan 45 nama calon yang lolos tahap I dan bahwa keputusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

“Seluruh calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I [seleksi administratif] akan mengikuti seleksi tahap II [penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah],” jelasnya dalam pengumuman resmi yang dikutip Kamis (27/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Calon Minim Dewan Komisioner OJK dari Industri Kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya