SOLOPOS.COM - Dua pesawat Merpati Nusantara Airlines terlihat di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Merpati Nusantara meneken kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk angkutan logistik pos. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines.

Pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah diputuskan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Baca Juga: Mayoritas Kreditur Minta Merpati Airlines Beroperasi Lagi

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan telah menjalankan amanat melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

“Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” urainya dikutip Selasa (7/6/2022).

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Baca Juga: Merpati Airlines masih berprospek bagus

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Merpati Airlines Bakal Dibubarkan! Aset Dilelang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya