SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus listrik Damri listrik. (Instagram @kemenbus)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penyatuan dua BUMN angkutan umum, yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD.

Penggabungan dua BUMN ini merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.

Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Erick meyakini penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

“Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan,” ujarnya.

Sebelumnya melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp870 miliar.

Damri akan menjalankan empat tugas utama yaitu penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

“Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik,” tambah Tiko.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

“Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya