Bisnis
Senin, 27 September 2021 - 12:02 WIB

Meresahkan, 3.000 Situs Pinjol Ilegal Diblokir dan Dipidanakan OJK

Dionisio Damara  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (www.freepik.com/business photo created by tirachardz)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir serta mempidanakan 3.000 situs pinjaman daring atau online ilegal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan otoritas memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

Ini dilakukan supaya pelaku ilegal di sektor jasa keuangan mendapatkan efek jera. Kewenangan OJK itu tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  BRI Pangkas Bunga Kredit Hingga 325 Bps, Masih Bisa Turun Lagi?

Advertisement

Baca Juga:  BRI Pangkas Bunga Kredit Hingga 325 Bps, Masih Bisa Turun Lagi?

Dia juga menuturkan otoritas terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, untuk mengatasi maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Kami melakukan upaya penegakan hukum, antara lain melakukan blokir terhadap lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini,” ujarnya dalam webinar Dialog Kebangsaan Seri 2 OJK, Jumat (24/9/2021) seperti dilansir Bisnis.

Advertisement

Baca Juga: Beli Emas Online Lewat ATM Emas Galeri 24, Bikin Kamu Enggak Waswas!

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap semakin beragamnya modus dari para pelaku pinjol ilegal, salah satunya mendapatkan transfer dana tiba-tiba. Sebab tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik.

Selain itu, ada indikasi rekening masyarakat sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu, atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong.

Advertisement

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengamini bahwa di era digital ini, sebaiknya masyarakat semakin berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital, bahkan dokumen fisik sekalipun.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif