SOLOPOS.COM - KSP Indosurya (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan penyelesaian kasus koperasi gagal bayar tidak mudah dilakukan. Hingga saat ini pun realisasi penyelesaian kewajiban koperasi bermasalah kepada anggotanya masih sangat rendah.

Teten mengatakan, sejak awal pandemi terdapat delapan koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengalami gagal bayar. Pengurus dan anggota koperasi bermasalah tersebut kemudian menempuh jalan damai lewat pengadilan niaga yang kemudian melahirkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Koperasi ini berbeda dengan bank ya, tidak ada mekanisme bailout, tidak ada mekanisme perlindungan terhadap penyimpan di koperasi. Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana kita mengefektifkan pelaksanaan putusan PKPU,” ujar Teten saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap delapan koperasi bermasalah dan mencegah adanya kepailitan terhadap koperasi. Dia menjelaskan tahapan pembayaran sesuai perjanjian homologasi itu didasarkan pada asset based resolution yakni menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber penembalian dana anggota.

“Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang. Tapi dalam prakteknya sekarang ini putusan PKPU itu rendah realisasinya,” kata Teten. Dia mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama hingga saat ini baru merealisasikan pembayaran homologasi sekitar 3 persen dari kewajiban kepada 185.000 anggotanya.

Sementara itu, koperasi bermasalah lainnya, KSP Indosurya baru merealisasikan pembayaran homologasinya sekitar 15,56 persen dari total kewajiban. Dia menyebutkan, rata-rata jatuh tempo dari pembayaran homologasi delapan koperasi bermasalah itu antara 2024 hingga 2026.

Rendahnya realisasi penyelesaian kewajiban tersebut, menurutnya, disebabkan kendala banyak dari aset-aset koperasi bermasalah yang sejatinya bukan dalam kepemilikan koperasi sehingga sulit untuk menggunakan aset tersebut sebagai pembayaran. “Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan jadi kemudian kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan,” tutur Teten.

Lebih lanjut,  Teten membeberkan bahwa Undang-Undang PKPU Nomor 37/2004 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. “Jadi tidak ada ini, lemah sekali yang bahkan kemarin itu PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan kepada Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi sehingga akhirnya keluar surat edaran Mahkamah Agung tidak lagi dibolehkan ada PKPU dan pailit yang diajukan oleh anggota, harus melalui Kementerian Koperasi, seperti perbankan lah perbankan sekarang kalau mau dipailitkan ini kan harus Menteri Keuangan, ya,” ungkap Teten.

Sebelumnya, sektor keuangan Indonesia tengah digemparkan oleh sejumlah kasus koperasi gagal bayar. Adapun, kasus penggelapan dana KSP Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian bisa mencapai Rp106 triliun. Sementara itu, KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp8,8 triliun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengembalian Dana Koperasi Gagal Bayar Lambat, Menteri Teten Ungkap Sebabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya