SOLOPOS.COM - Menkop UKM, Teten Masduki dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Jumat (11/8/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan Pemerintah Indonesia tidak anti-asing dalam sistem perdagangan dalam jaringan, namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.

“Mengatur perdagangan online tidak berarti anti-teknologi atau anti-asing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal,” kata Teten Masduki di Jakarta, Selasa (24/10/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Teten menekankan penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.

Pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce yang mencakup platform, arus barang impor dan perdagangan daring.

Menurutnya, omnichannel trend atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik luar jaringan (luring) maupun daring berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi sebab keduanya saling menunjang.

Di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh, di sisi lain melalui daring proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.

“Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline, misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang besar,” tuturnya.

Seperti diketahui platform media sosial milik Mark Zuckerberg, Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin social commerce di Indonesia.

Hal itu merupakan buntut aturan baru yang membuat hengkang TikTok Shop. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut media sosial Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin sebagai social commerce ke Kemendag.

Sebagaimana diketahui, selama ini media sosial di bawah induk Meta itu telah lama menjadi wadah promosi produk untuk diperdagangkan. Namun, aturan terbaru yakni Permendag No.31/2023 mengharuskan seluruh model bisnis PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) berizin sesuai fungsinya.

Adapun pasal 1 ayat (17) menyatakan social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Sementara pasal 21 ayat (3) menyatakan PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

“Sedang mengajukan [izin] sosial commerce,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Badan Pangan Nasional, Senin (16/10/2023) seperti dilansir Bisnis.com.

Indonesia dengan populasi melek digital yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, telah menjadi salah satu pasar terbesar untuk social commerce di Asia Tenggara, mendominasi 71% pasar di Asia Pasifik dan diprediksikan mencapai pendapatan sebesar US$22 miliar dengan CAGR sebesar 47,9% pada 2028.

Potensi pasar demikian cukup menggiurkan bagi para raksasa teknologi digital. Harapannya, persaingan antar para pemain teknologi serta aturan pemerintah, kelak bisa jadi berkah bagi para pelaku ekonomi riil di Tanah Air, bukan sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya