Bisnis
Senin, 20 November 2023 - 19:58 WIB

Menteri ESDM bakal Wajibkan PLN Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah

Lukman Nur Hakim  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Helikopter Super Puma milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman dari udara (water boombing) titik api yang membakar gunungan sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (19/9/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk memasukkan pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional.

Advertisement

Dalam pengelolaan sampah tersebut, pemerintah nantinya mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Advertisement

“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Arifin menyebut kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Arifin pun menyampaikan bahwa dirinya telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa.

Adapun, substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280.

Advertisement

Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan.

Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:

a. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;

Advertisement

b. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;

c. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;

d. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah 

Advertisement
Kata Kunci : Listrik PLN PLTSa Sampah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif