Bisnis
Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Menteri Bahlil Ungkap Syarat bagi TikTok untuk Luncurkan E-Commerce

Denis Riantiza Meilanova  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo TikTok Shop. (tiktok.com)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok harus memiliki izin usaha e-commerce untuk dapat mengoperasikan kembali TikTok Shop.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belakangan santer kabar mengenai pengaktifan kembali TikTok Shop. Menanggapi hal itu, Bahlil menekankan bahwa perusahaan asal China tersebut perlu terlebih dahulu mengantongi izin e-commerce.

Advertisement

“Kalau dia tidak buat izin e-commerce-nya, ya tidak kita kasih izin. Jangan main-main, negara tidak boleh diatur pengusaha tapi pengusaha. Pengusaha enggak boleh sewenang-wenang,” tekannya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023). Bahlil juga memastikan, pihaknya akan tegas menyikapi kasus perizinan e-commerce tersebut.

“Kalau mereka tidak manut [patuh], kita buat dia manut,” tambahnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

“TikTok Shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi [pada market research saja]. Seperti yang saya sampaikan, kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Pernyataan Isy tersebut sempat disorot karena bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan media sosial asal China itu mengeklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.

Atas dasar pengakuan itu, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum. Pasalnya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. “Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag],” ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bahlil Ungkap Syarat TikTok Shop Bila Mau Beroperasi Kembali di Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif